Anggota DPR Charles Jonas Mesang berjalan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK.
Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Charles Jones Mesang. Politikus Golkar ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan terdakwa Charles Jones Mesang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).Selain hukuman tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Mesang. Yakni pencabutan hak politik selama dua tahun usai menjalani hukuman pidana selama empat tahun penjara."Hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," terang hakim Haryono.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Charles Mesang Suap PKP2Trans KPK




























