Kamis, 18/04/2024 09:33 WIB

Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Patrialis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait uji materi Undang-Undang.

Tersangka Patrialis Akbar di mobil tahanan KPK

Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga divonis hukuman denda 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal itu terungkap saat ketua majelis hakim Nawawi Pomolango membacakan amar putusan terdakwa Patrialis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9/2017). Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan untuk Patrialis, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 4,04 juta dan USD 10 ribu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Patrialis Akbar, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan penjara," ucap hakim Nawawi Pomolango.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Patrialis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis terbukti telah menerima suap dari pengusaha daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny melalui Kamaludin senilai Rp 4,04 juta dan USD 10 ribu.

Menurut Majelis, perbuatan Patrialis tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa juga dinilai telah menciderai lembaga MK.

"Terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan keluarga. Terdakwa pernah berjasa pada negara," ujar hakim menerangkan hal yang meringankan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Patrialis sebelumnya dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Menanggapi vonis hakum, Patrialis menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan pikir-pikir," tutur Patrialis.

KEYWORD :

Patrialis Akbar Suap MK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :