Jum'at, 11/10/2024 05:27 WIB

Hari Ini KPK Cek Fisik Heli AW-101

TNI AU seperti diketahui mengadakan satu unit helikopter angkut AW-101 Pada April 2016 dengan menggunakan metode pemilihan khusus

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa secara fisik Helikopter AugustaWestland-101 yang berada Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter TNI AU tahun 2016-2017.

Kasus tersebut telah menjerat Presiden Direktur (Presdir) PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka. Dalam kasus itu, KPK  memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan militer. Puspom TNI juga diketahui menangani kasus tersebut.

"Kami koordinasi dengan Pom TNI. Jadi selain pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menjadi kewenangan Pom TNI, kami juga berkoordinasi untuk cek fisik di Halim," ujar Juru Biicara KPK, Febri Diansyah.

KPK diketahui telah menetapkan bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka kasus tersebut. Dia dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

TNI AU seperti diketahui mengadakan satu unit helikopter angkut AW-101 Pada April 2016 dengan menggunakan metode pemilihan khusus atau proses lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang. Selaku Presdir PT Diratama Jaya Mandiri dan diduga pengendali PT Karya Cipta Gemilang, Irfan mengikutsertakan dua perusahaan miliknya itu dalam proses lelang ini.

Padahal, Irfan sebelum proses lelang berlangsung sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Sedangkan saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT Diratama Jaya Mandiri menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

Akibat ulah tersebut, diduga merugikan keuang negara sekitar Rp 224 miliar.
Irfan pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah perwira TNI di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Tim penyidik dalam pemeriksaan itu mendalami mengenai proses pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU serta aliran dana terkait kasus tersebut.

KEYWORD :

Pengadaan Heli KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :