Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta - Perkara suap penanganan pajak PT. EK Prima Ekspor Indonesia yang menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno memasuki babak akhir di pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya majelis hakim akan menjatuhkan putusan atau vonis kepada Handang pada hari ini, Senin (24/7/2017).
Oleh jaksa KPK, Handang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara. Ia juga dituntut dengan hukuman denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini bahwa Handang dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Penasihat Hukum Handang, Soesilo Aribowo membenarkan bahwa kliennya hari ini akan menghadapi vonis hakim. Soesilo berharap kliennya mendapat putusan ringan dari majelis hakim.Pasalnya, kata Soesilo, kliennya selama penyidikan dan persidangan telah kooperatif dan memberi keterangan-keterangan yang diperlukan penegak hukum dalam membongkar kasus tersebut. "Kami berharap majelis hakim dapat melihat hal itu, dan menjadikan hal tersebut dalam menetapkan keputusan yang seringan-ringannya untuk klien kami," ucap Soesilo saat dikonfirmasi awak media.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Pajak Handang Soekarno KPK


























