Menkumham, Yasonna Laoly
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kedepan bakal ada pembubaran sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang diklaim anti-Pancasila.
Rencana mencabut status badan hukumnya alias membubarkan sejumlah Ormas anti-Pancasila itu didasari data yang dikantongi pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kementerian yang digawangi Yasonna H Laoly belum mengetahui sederatan Ormas anti-Pancasila, seperti data yang dikantongi Polri. Dikatakan Yasonna, pihaknya masih menunggu daftar Ormas anti-Pancasila yang dimiliki Polri. "Ya kita lihat nanti, kita belum dapat datanya. Polri kan mengatakan masih ada," ucap Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (21/7/2017).Baca juga :
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Menurut Yasonna, setelah mendapat daftar Ormas yang dinilai bertentangan dengan dasar negara Indonesia, pihaknya akan langsung mengkaji apakah Ormas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Perppu Ormas HTI Yasonna Laoly
























