Senin, 07/10/2024 14:22 WIB

Marzuki Alie Akui Pernah Bahas Tender e-KTP dengan Gamawan

Komunikasi itu terjadi saat Gamawan menjabat Menteri Dalam Negeri dan proyek e-KTP tengah dibahas di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lantaran sedang bermasalah.

Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie usai diperiksa KPK, Kamis (06/07/2017). (JN-Rangga).

 

Jakarta - Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie mengaku pernah berkomunikasi dengan Gamawan Fauzi terkait proyek pengadaan e-KTP. 

Komunikasi itu terjadi saat Gamawan menjabat Menteri Dalam Negeri dan proyek e-KTP tengah dibahas di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lantaran sedang bermasalah.

Demikian disampaikan Gamawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Komunikasi dengan Gamawan itu terjadi di Istana Negara.

"Saya tahu hanya dari KPPU waktu e-KTP dihadiri komisi persaingan usaha, disana ada masalah tender e-KTP," kata Marzuki.

Seperti diketahui KPPU pada September 2011 mulai menyelidiki adanya kejanggalan dalam penetapan pemenang tender e-KTP. Hasilnya, KPpU pada 13 November 2012 menyatakan adanya persekongkolan anatara panitia lelalng e-KTP, konsorsium PNRI, dan PT Astra Graphia.

"Saya ketemu pak Mendagri di istana," ditambahkan Marzuki.

Mengetahui permasalahan tersebut, Marzuki mengklaim sempat mengingatkan Gamawan dalam pertemuan tersebut. "Saya ingatkan pak gamawan saya dengar ada masalah tender e KTP. Pak gamawan tolong diperhatikan tolong dilihat betul saya ingatkan waktu di istana," terang dia.

Namun, Gamawan mengklaim kepada Marzuki bahwa tak ada masalah dengan proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut. Menurut Mazuki, Gamawan merasa proyek itu tak bermasalah lantaran telah berkonsultasi dengan BPK dan KPK.

"Gamawan sampaikan ke saya saya sudah konsultasi BPK, KPK insallah ngga ada masalah," ujar dia.

Nah, lanjut Marzuki, hanya seputar itu dirinya mengetahui persoalan e-KTP. Selebihnya, klaim Marzuki dirinya tak mengetahui.

"Ya sudah itu saja yg saaya tahu persoalan e-KTP. Selebihnya saya gatau," imbuh dia.

Marzuki juga tak mengetahui mengapa namanya disebut dalam surat dakwaan dan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto disebut kecipratan uang senilai Rp 20 miliar.

Disinggung soal aliran uang itu, Marzuki membantahnya. Dia menepis hal itu dengan nada tinggi.

"You ngomong atau apa? kok uang!. Apakah uang atau barang tidak pernah saya ambil," cetus Marzuki.

Selain uang, Marzuki juga menyatakan bagwa dirinya tak pernah mengambil keuntungan dari proyek yang ada di DPR selama dirinya menjabat sebagai ketua. "Saya engga pernah menerima sesuatu tidak hanya e-KTP, semua proyek DPR saya ga pernah mengambil sesuatu, bukan hanya e-KTP," tutur dia. 

Marzuki sendiri kembali menyampaikan bahwa diirnya telah melaporkan Andi Narogong, Irman dan Sugiharto ke Bareskrim Polri sehari setelah surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Waktu itu Andi Narogong belum sebagai tersangka. Sayangnya beberapa saat dia tersangka sehingga laporan saya di Bareskrim belum bisa dilanjutkan. Saya tidak main-main. Saya tidak bilang saya dizalimi, tapi karena saya betul-betul tidak tahu sama sekali dan disebut menerima sesuatu maka hari kedua saya langsung ke Bareskrim dan saya laporkan tiga orang itu. Irman yang katanya Sugiharto, Sugiharto yang katanya Andi, Andi katanya ngasih saya uang. Jadi saya tidak main-main karena ini proyek yang besar menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar dia. 

Karena itu, Marzuki mengingatkan dirinya bukan pencuri uang rakyat. Marzuki juga meminta hak-haknya sebagai warga negara dihormati.

"Saya bukan pencuri ya. Tolong dihargai betul. Kalau pencuri boleh lah kalian mau angle apapun. Mohon dihargai saya. Mohon dihargai hak asasi saya. Saya punya komitmen kalau saya tahu, saya ikut bantu untuk sampaikan apa yang saya tahu," tandas Marzuki.

 

KEYWORD :

Marzuki Alie Gamawan e ktp KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :