
Salah seorang Putri UEA di persidangan
Jakarta - Pengadilan Brussels, Belgia menjatuhkan hukuman terhadap delapan perempuan yang juga putri dari Uni Emirat Arab (UEA) dengan tuduhan melakukan perdagangan manusia dan merendahkan pembantu rumah tangganya.
Selain dikenakan 15 bulan hukuman penjara pencobaan, mereka juga diperintahkan membayar 165.000 euro atau setara Rp2,4 miliar. Tuduhannya, menyekap lebih 20 asisten rumah tangga dalam keadaan mirip perbudakan. Namun para putri UEA ini menolak tuduhan tersebut. Pengacaranya, Stephen Manod mengatakan mencatat bahwa peradilan Belgia secara patut menimbang kasus yang telah menimbulkan banyak kesalahpahaman selama hampir 10 tahun.Kasus ini terbongkar, ketika salah seorang pembantunya melarikan diri dari hotel tempat para putri menyewa satu lantai kamar mewah.Kasus Perbudakan Arab Saudi Belgia