Sabtu, 20/04/2024 10:57 WIB

Kasus Ketum AMPG Segera Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta

Fahd diduga menerima uang hingga Rp 3,4 miliar dari total keseluruhan dua pro‎yek tersebut sebesar Rp 14,8 miliar.

Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Jakarta - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz A Rafiq segera duduk dikursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan Alquran yang menjerat Fahd segera disidangkan menyusul telah rampungnya proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini Kamis (22/6/2017) pihaknya melakukan pelimpahan tahap dua terhadap kasus Fahd. Setelah pelimpahan berkas perkara, tersangka beserta barang buktinya, jaksa penuntut umum memiliki waktu paling 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Berkas tersebut selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz). Setelah ini akan dilakukan penyusunan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan. KPK akan menunggu jadwal sidang dari pengadilan," kata Febri.

Seperti diketahui, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd A. Rafiq sebelumnya resmi ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pada dua proyek Kemenag. Dua proyek di Kemenag tersebut yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 - 2012.

Fahd diduga menerima uang hingga Rp 3,4 miliar dari total keseluruhan dua pro‎yek tersebut sebesar Rp 14,8 miliar. Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dn Pasal 65 KUHP.

Fahd sendiri merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi ini setelah mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabar dan putranya, Dendy Prasetya, serta mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.

KEYWORD :

Fahd El Fouz Rafiq AMPG KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :