| Kamis, 22/06/2017 16:47 WIB
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menerima aliran uang terkait dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang berujung korupsi. Keyakinan itu berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
"Adanya aliran uang untuk
Gamawan Fauzi telah didukung bukti dan keterangan para saksi," kata jaksa
KPK Riniyati Karnasih saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Di antara keterangan saksi yang diyakini adalah pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan keterangan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.
"Keterangan saksi M. Nazaruddin mengenai pemberian uang kepada
Gamawan Fauzi tersebut adalah benar adanya," ucap jaksa.
Sementara Diah, kata jaksa dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya pernah mendapat keluhan dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dimana, kata Diah, Andi mengeluhkan Irman yang terus menerus meminta uang untuk
Gamawan Fauzi.
"Adanya aliran dana dari Afdal Noverman Rp 1 miliar secara tunai juga menambah keyakinan jaksa penuntut umum adanya aliran uang ke
Gamawan Fauzi," terang jaksa.
Tak hanya itu, keterangan adik Gamawan, Azmin Aulia dalam persidangan juga turut menguatkan. Azmin Aulia sebelumnya dalam persidangan mengakui bahwa dirinya membeli ruko dan tanah milik Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. PT Sandipala merupakan anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan
KPK terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut diperkaya sebesar 4.5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.
"Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi sempurna dengan dibelinya aset Paulus Tanos oleh Azmin Aulia dengan harga di bawah harga pasar," ujar jaksa.
KEYWORD :
E-KTP Gamawan Fauzi KPK