Rabu, 01/05/2024 14:05 WIB

Antisipasi Kontradiksi, Komisi XI Dalami Kebijakan Intip Saldo

Donny khawatir kebijakan intip saldo memunculkan tindakan investor menaruh duit dengan cara yang justru merugikan pasar invetasi di Indonesia

Donny Imam Priambodo

Jakarta - Anggota Komisi XI DPR fraksi Nasdem Donny Imam Priambodo menyatakan pemerintah belum mengajukan permohonan persetujuan soal kebijakan intip saldo nasabah. Kendati demikian, Donny mengaku pihaknya tengah melakukan pendalaman kajian terutama terkait target pemerintah menerbitkan kebijakan yang diatur sebagai tindak lanjut dari Perpu nomor 1 tahun 2017 itu.

Menurutnya, kajian dilakukan pihaknya semata-mata untuk mengantisipasi terjadinya kontradiksi pada kebijakan tersebut dengan peraturan pemerintah yang lain.

"Kami di komisi Xi masih kaji keinginan pemerintah, jangan sampai kontraproduktif," ujar Donny di Jakarta, Sabtu (17/6/2017).

Donny menyampaikan pihaknya di komisi XI khawatir muncul sentimen negatif masyarakat pasca pemberlakuan kebijakan itu. Ketakutannya, bisa berimbas pada pelemahan ketertarikan pelaku usaha tanamkan modalnya di Indonesia.

"Artinya, nantinya membuat gaduh lalu banyak investor berfikir dua kali. Karena khan ada beberapa orang simpan duit belum tentu juga istilahnya menjadi objek pajak," ungkapnya.

Donny mengungkapkan kekhawatiran para investor bisa mungkin menjadi enggan menyimpan uang di Bank nasional. Akibatnya, dapat muncul tindakan menaruh duit dengan cara yang justru merugikan pasar invetasi di Indonesia.

"Nah ini nanti satu ya, itu bisa jadi dia bisa taroh di bawa bantal. kedua, yang besar-besar, mereka akan lari ke tempat yang nyaman. Maksud saya di luar negeri pasti," ucapnya. 

Donny melanjutkan apabila para investor justru memilih simpan duitnya di luar negeri, maka dapat terlihat nyata adanya kontradiksi antar kebijakan.

"Ini kan kontraproduktif tax amnesty. Pemerintah mau tarik (pendapatan pajak) kedalem, tapi kalau dibegitukan akan keluar lagi," terangnya.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan kebijakan batasan saldo rekening minimal wajib lapor kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah menetapkan batasan saldo rekening wajib lapor sebesar Rp 1 miliar yang sebelumnya direvisi dari jumlah sebelumnya Rp 200 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk tekhnis mengenai akses Informasi Keuangan sebagai tindak lanjut dari Perpu 1/2017 tentang akses informasi keuangan dan kepentingan perpajakan.

KEYWORD :

Komisi XI Donny Proambodo Intip Saldo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :