Ketum PPP Romahurmuziy
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.
Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni: Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan "Kabul"."Mengabulkan permohonan Romahurmuziy," demikian bunyi putusan MA, yang dilansir dari laman MA, Jumat (16/6).Baca juga :
Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
MA mengabulkan permohonan Romy dalam rapat permusyawaratan hakim tanggal 12 Juni 2017. Putusan ini sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz. Dengan begitu, kepemimpinan PPP yang sah kini berada di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Baca juga :
Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kisruh PPP Dualisme PPP Romahurmuziy Djan Faridz

























