Kamis, 12/06/2025 23:14 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Pemerasan Lewat Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah

Aliran uang itu didalami penyidik KPK lewat  dua saksi bernama Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2019-2023.

Hal itu didalami penyidik KPK lewat dua orang saksi selaku staf khusus dari mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024 Ida Fauziyah bernama Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.

"Saksi didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.

Diketahui Ida Fauziyah saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI. Sementara Risharyudi Triwibowo saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Selain itu, KPK seyoginya memeriksa saksi lain bernama Luqman Hakim, namun ia tidak hadir karena sakit. Luqman Hakim adalah staf khusus mantan Menaker periode 2014-2019, Hanif Dhakiri. Hanif Dhakiri saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan akan memeriksa mantan Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan di Kemnaker.

Lembaga antikorupsi akan mengklarifikasi dua mantan menteri itu untuk mengetahui apakah praktik pemerasan tenaga kerja asing dilakukan dengan sepengetahuan menteri.

"Dari pak menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai IF (Ida Fauziyah) ya tentunya pasti akan kami klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya karena secara manajerial tentunya beliau-beliau adalah pengawasnya," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers, Kamis, 5 Juni 2025.

"Apakah praktik ini sepengetahuan atau seizin atau apa perlu kita klarifikasi," imbuh dia.

Adapun KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Keduanya yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025 Haryanto.

Sementara enam tersangka lainnya yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni; dan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono. 

Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar. 

"Dari pemerasan yang dilakukan dari 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemenaker menerima uang kurang lebih Rp 53 miliar," kata Budi.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita 13 kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan dua motor.

KEYWORD :

KPK Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan Menaker Ida Fauziyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :