Rabu, 11/06/2025 12:05 WIB

Pencabutan IUP Perusahaan Tambang Raja Ampat Bentuk Ketegasan Politik Prabowo

Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam, dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat.

Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: Net)

 

Jakarta, Jurnas.com - Keputusan pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang di wilayah Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya adalah bentuk ketegasan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi kepada wartawan, Selasa (10/6).

"Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara," kata dia.

Bambang jelaskan, keputusan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara hadir dan berpihak kepada masa depan ekologi Indonesia. Ia menilai Presiden tak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.

"Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam, dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat," jelasnya.

Bambang juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang telah bertindak cepat dalam pengambilan keputusan terkait polemik tambang di wilayah Raja Ampat.

"Saya, atas nama Komisi XII DPR RI, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto," katanya.

Ia menegaskan bahwa Raja Ampat bukan sekadar kawasan konservasi biasa, melainkan aset ekologis dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya. Bambang menyebut pencabutan izin tambang di wilayah itu adalah simbol keberanian politik untuk melindungi kehormatan Indonesia di mata internasional.

Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa pencabutan izin ini bukan titik akhir masih ada dua hal yang akan dikawal oleh Komisi XII DPR yakni proses pemulihan ekologis di area bekas tambang dan evaluasi menyeluruh atas sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.

"Langkah ini adalah pesan kuat bahwa Presiden ingin Indonesia maju dari sektor sumber daya alam dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap kelestarian lingkungan," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Pencabutan dilakukan karena empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta kawasan geopark.

"Alasan pencabutan pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq) pada kami (izin itu) melanggar. Yang kedua, kami juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut, dan juga konservasi,” kata Bahlil.

Alasan berikutnya, Bahlil menyebut beberapa daerah tambang masuk dalam kawasan Geopark. Walaupun demikian, dia menyebut izin-izin itu terbit sebelum Raja Ampat ditetapkan oleh UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.

Kawasan Geopark di Raja Ampat itu di antaranya mencakup mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaituPulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan. Kawasan Geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XII Bambang Haryadi pencabutan IUP pertambangan Raja Ampat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :