Kamis, 12/06/2025 16:30 WIB

Lagi, Bareskrim Tangkap Sindikat Penipuan Berkedok Saham Kripto

Pelaku berinisial AW merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 9 Mei 2025 lalu.

Bareskrim Polri (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Usai serangkaian penangkapan di Bulan Maret 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menahan salah satu pelaku dari penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC dan LEEDSX. Sebelumnya Polri telah menahan tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan sindikat ini, yakni AN, MSD dan WZ serta memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.

Direktur tindak pidana siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, pelaku berinisial AW merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 9 Mei 2025 dan terdeteksi melintas pada perbatasan Malaysia pada tanggal 4 Juni 2025.

"Berkat kerjasama Police to Police antara Polri dan PDRM, tersangka AW akhirnya ditangkap oleh PDRM dan kemudian diserahkan kepada Atpol RI di Kuala Lumpur untuk selanjutnya dipulangkan ke Indonesia dengan didampingi oleh petugas dari Interpol Indonesia," ungkap Himawan Bayu Aji pada Sabtu (7/6).

Pelaku AW lanjut Himawan Bayu Aji mengakhiri pelariannya ketika ia diserahterimakan oleh Atpol RI untuk Malaysia dan petugas Interpol kepada Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

AW sendiri berperan sebagai leader dari tim pembuatan akun kripto dan rekening bank yang diduga fiktif di wilayah Jabodetabek.

Dalam pelariannya tersangka AW ditemani oleh dua orang yakni S dan RMB yang peran dan tugasnya masing-masing sedang didalami oleh tim penyidik dalam perkara tersebut.

Sejauh ini, Polri telah mengindentifikasi 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar. 

Polri juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO serta menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi berbasis cryptocurrency. 

Himawan Bayu Aji juga menghimbau agar selalu melakukan check dan recheck terhadap keabsahan platform crypto ke Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta jangan mudah terpancing dengan jenis token yang tiba-tiba trending dan tetap lakukan riset mendalam sebelum berinvestasi.

Pelaku akhirnya ditahan di Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan online atas investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC dan LEEDSX. Platform tersebut diduga fiktif dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

KEYWORD :

Bareskrim Polri Sindikat Penipuan Saham Kripto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :