Minggu, 28/04/2024 19:21 WIB

Hadapi Pansus DPR, KPK Diminta Kooperatif Tanpa Bawa-Bawa Presiden

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan KPK sewajarnya bersikap kooperatif dengan menjelaskan berbagai persoalan yang dibutuhkan Pansus DPR

Jimly Asshiddiqie

Jakarta - Profesor Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie merespons pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan soal Pansus Hak Angket di DPR. Menurutnya, KPK mesti menunjukkan sikap independensinya tanpa harus beralasan menunggu sikap presiden.

"Kalau misalnya minta tolong ke orang lain jadi gak independen dong, apalagi minta tolongnya kepada Presiden," ujar Jimly saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (12/6/2017).

Jimly menyampaikan KPK mesti memperlihatkan diri sebagai lembaga yang memiliki kredibilitas tanpa intervensi dari pihak manapun. Apalagi, kata dia, presiden tidak memiliki korelasi dengan persoalan Pansus angket KPK yang dilakukan DPR.

"Kenapa (Presiden) turun tangan, apa masalahnya," ucapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan KPK sewajarnya bersikap kooperatif dengan menjelaskan berbagai persoalan yang dibutuhkan Pansus DPR. Sehingga, lanjutnya, KPK sekligus dapat menunjukkan inisiatif dalam menjaga hubungan baik antar lembaga negara dengan saling mendukung kinerja satu dengan lainnya.

"Kalau hasilnya nanti tak terbukti, kan KPK malah semakin kuat nanti. Tidak ada apa-apa. Ada orang mau berusaha itu kan biasa saja. Mulailah sikap independen itu ditunjukkan dalam cara kita mengambil keputusan dan dalam kita menghadapi masalah. Kalau misalnya minta tolong ke orang lain jadi gak independen dong, apalagi minta tolongnya kepada Presiden," katanya.

Pria yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menilai Pansus hak angket DPR merupakan ikhtiar kontrol terhadap kinerja KPK. Ia memastikan Pansus memiliki legitimasi konstitusional sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang.

"Hadapi saja, orang ini namanya penyelidikan, menyelidiki. Tapi anggota DPR juga harus tahu, itu ada batas-batasnya. Tidak bisa melampaui. Kalau sudah menyangkut proses hukum kan tidak bisa menembus itu. Hak angket itu diberlakukan kepada lembaga yg menjalankan Undang-undang sepanjang menyangkut bagaimana pelaksanaan dari Undang-undang itu. Itu yang bisa digunakan sebagai hak pengawasan. Kita hormati saja, nanti dijawab. Nanti independenya terbukti dalam bagaiaman cara KPK menghadapi dan menyelesiakan masalah," jelas Jimly.

KEYWORD :

Profesor Hukum Jimly Asshiddiqie Pansus KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :