Jum'at, 17/05/2024 12:49 WIB

Dua Kepala Dinas dan Anggota DPRD Jatim Ini Diperiksa KPK

Dalam OTT, KPK menyita uang Rp 150 Juta. Uang Rp 150 Juta tersebut didapat dari ruang anggota DPRD Jatim‎.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi kasus dugaan suap terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinisi Jatim Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun 2017. Dua diantaranya merupakan Kepala Dinas di Provinsi Jawa Timur.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (12/6/2017). Kedua saksi itu yakni, Ardi Prasetiawan selaku Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dan HM. Mochamad Samsul Arifien selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur.

"Saksi diperiksa untuk tersangka RA (Rahman Agung, staf DPRD tingkat 1‎)," kata Febri.

Selain M Ardi Prasetiawan dan HM. Mochamad Samsul Arifien, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Jawa Timur. Politikus PKB itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA.

Seperti diketahui kasus ini terbongkar dari oprasi tangkap tangan (OTT) satgas KPK pada Senin 5 Juni 2017. Sejumlah pihak diamankan dalam OTT itu. Di antaranya, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Dalam OTT, KPK menyita uang Rp 150 Juta. Uang Rp 150 Juta tersebut didapat dari ruang anggota DPRD Jatim‎. Uang dugaan suap Rp 150 Juta yang berhasil diamankan tim Satgas KPK itu merupakan bagian dari pembayaran triwulanan tahap kekedua, dengan total komitmen fee sebesar Rp 600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Selain Rp 150 juta, pada 26 Mei 2017 ada juga uang Rp 100 juta dari Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim soal revisi perda yang diterima Moch Basuki. Pada 31 Mei 2017, Moch Basuki menerima lagi Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perisndustrian dan Perdagangan. Ada juga Rp 100 juta dari kadis Perkebunan dan Rp 150 juta dari Kadis Pertanian.

Pasca pemeriksan intensif dan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎‎

KEYWORD :

DPRD Jatim KPK Tangkap Tangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :