
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi dugaan keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi dalam perkara melindungi situs judi online dari pemblokiran.
Budi Arie yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi, disebut menerima jatah sebesar 50 persen komisi untuk mengamankan situs judi online dari pemblokiran Kemenkominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan kemungkinan munculnya tersangka baru menjadi kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya.
“Apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, ya itu tergantung kepada penyidik. Diserahkan kembali kepada penyidik seperti apa,” kata kata Harli kepada wartawan dikutip Selasa, 20 Mei 2025.
Harli menjelaskan bahwa saat ini peran kejaksaan adalah sebagai penuntut umum. Oleh karena itu, kewenangannya terbatas pada ruang sidang, bukan pada proses penyidikan.
“Posisi kami kan sebagai penuntut umum, maka kalau ada saksi-saksi yang sudah terdapat dalam berkas perkara, maka dalam proses persidangan ini saksi itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” jelas Harli.
Dikatakan Harli, nama Budi Arie muncul dalam dakwaan karena ada keterangan saksi yang menyinggung keterlibatannya selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan dalam penyidikan ini menjadi landasan bagi jaksa untuk menyusun dakwaan.
“Tentu jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, melihat bahwa ada fakta-fakta itu (dalam berkas penyidikan) sehingga dimasukkan dalam surat dakwaan,” tutur Harli.
Untuk diketahui, Budi Arie disebut mendapatkan jatah sebesar 50 persen komisi untuk mengamankan ribuan situs judi online yang akan diblokir Kemenkominfo.
Jatah untuk Budi Arie Setiadi terungkap dalam surat dakwaan kasus melindungi situs judol dari pemblokiran yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
Adapun para terdakwa terdiri dari Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan Alias Agus.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa keuntungan dari praktik melindungi situas judi online dibagi-bagi. Budi Arie disebut mendapat jatah paling besar, yakni 50 persen komisi.
"(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Total situs yang diamankan agar tidak diblokir mencapai lebih dari 10 ribu website judi online, dengan perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.
Para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KEYWORD :Budi Arie Setiadi Kasus Situs Judol Judi Online Kemenkominfo