
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara sebanyak 28.000 rekening dormant atau tidak aktif selama 2024.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan.
Dia mengatakan PPATK menemukan adanya puluhan ribu rekening yang teridentifikasi hasil praktik jual beli rekening untuk deposit perjudian online.
“Puluhan ribu rekening itu teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata dia.
Rekening milik orang lain itu juga secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
Ivan mengatakan pemblokiran ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada nasabah terkait status pasif rekening, dan menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Adapun pemblokiran sementara ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan.
KEYWORD :PPATK Pemblokiran Rekening Rekening Dormant Judi Online