
Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi berpeluang dihadirkan sebagai saksi di sidang perkara melindungi situs judi online dari pemblokiran.
Budi Arie yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi itu disebut menerima jatah sebesar 50 persen komisi untuk mengamankan situs judi online dari pemblokiran.
“Bahwa yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di kantor Kejagung dikutip Selasa, 20 Mei 2025.
Harli menjelaskan jika kewenangan untuk memanggil para saksi dalam persidangan ada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, jika jaksa tidak melakukan pemanggilan terhadap Budi Arie, majelis hakim bisa meminta yang bersangkutan untuk dihadirkan di persidangan.
“Kami sebagai penuntut umum yang dibebani pembuktian, ya sebagai pemilik perkara, maka kami membawa ini ke pengadilan,” ujar Harli.
Dalam persidangan nanti, kata Harli, jaksa bertugas untuk membuktikan semua keterangan yang dimasukkan dalam dakwaan.
Termasuk keterangan dari para saksi yang menyebutkan Budi Arie menerima sejumlah uang sebagai komisi pengamanan situs judi online.
“Semua fakta-fakta itu akan diverifikasi, baik keterangan saksi, keterangan para terdakwa, barangkali ada alat bukti surat di sana dan barang bukti yang ada,” kata dia.
Harli menegaskan, nama Budi Arie muncul dalam dakwaan karena ada keterangan saksi dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya yang menyinggung keterlibatannya.
“Tentu jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, tentu melihat bahwa ada fakta-fakta itu (dalam berkas penyidikan) sehingga dimasukkan dalam surat dakwaan,” tutur Harli.
Untuk diketahui, Budi Arie disebut mendapatkan jatah sebesar 50 persen komisi untuk mengamankan ribuan situs judi online yang akan diblokir Kemenkominfo.
Jatah untuk Budi Arie Setiadi terungkap dalam surat dakwaan kasus melindungi situs judol dari pemblokiran yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
Adapun para terdakwa terdiri dari Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan Alias Agus.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa keuntungan dari praktik melindungi situas judi online dibagi-bagi. Budi Arie disebut mendapat jatah paling besar, yakni 50 persen komisi.
"(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Total situs yang diamankan agar tidak diblokir mencapai lebih dari 10 ribu website judi online, dengan perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.
Atas perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KEYWORD :Budi Arie Setiadi Kasus Situs Judol Judi Online Kemenkominfo