
Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra. (Foto: Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menyambut baik keputusan Polri yang menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB). SSS ditangkap karena mengunggah meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo yang tak senonoh.
Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra mengatakan langkah yang diambil tersebut sudah tepat. Dia menyarankan agar penanganan kasus ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
"Kalau menurut saya, sudah tepatlah langkah itu. Itu `kan mereka masih anak muda, masih emosional. Kalau boleh, di-restorative justice saja," kata Tandra dalam keterangan resmi dikutip Selasa (13/5).
Dia berharap agar Presiden Prabowo Subianto memaafkan kesalahan mahasiswi tersebut. "Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang," ucapnya.
Politikus Golkar itu juga mengingatkan mahasiswa agar menyampaikan kritik dengan cara yang sesuai dengan etika.
"Kami juga mengimbau kepada teman-teman generasi muda, khususnya mahasiswa, kritik tidak dilarang, asal sesuai dengan norma-norma etika kita," ucapnya.
Penahanan tersangka SSS ditangguhkan pada Minggu, 11 Mei 2025, usai dijerat dengan UU ITE.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangguhan penahanan itu diberikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasihat hukumnya serta orang tuanya.
Selain itu, penangguhan diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.
"Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," kata dia.
Trunoyudo mengatakan tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya.
"Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Golkar Soedison Tandra penangguhan penahanan mahasiswa ITB meme