
Ibadah haji dan umrah di Masjidil Haram, Kota Mekah (Foto: Jurnas/Ira)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan sistem penilaian untuk mengevaluasi kinerja petugas haji, yang bertugas pada musim haji tahun ini di Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Direktur Riset Lembaga Kajian Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan Universitas Indonesia (LK3P UI), Farhan Muntafa, saat mengisi Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Selasa (15/4).
"Sistem penilaian berbasis data ini penting sebagai upaya transformasi layanan haji yang profesional, akuntabel, dan berdampak langsung pada kepuasan jemaah," kata Farhan sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag.
Menurut Farhan, sistem penilaian kinerja ini menerapkan metode gabungan kuantitatif dan kualitatif dengan dukungan aplikasi E-Penkin dan Kobo Toolbox. Setiap petugas melakukan self-appraisal, dinilai melalui observasi langsung di lapangan, serta diwawancarai guna menggali kualitas kinerja secara menyeluruh.
"Variabel yang diukur meliputi kinerja personal, sektor, daerah kerja (Daker), budaya kerja, dan kemampuan mitigasi kasus, yang keseluruhannya dirancang untuk menciptakan pelayanan haji yang efektif dan efisien," ujar Farhan.
Farhan menjelaskan bahwa sistem penilaian ini bukan sekadar evaluasi administratif, tetapi juga menjadi fondasi kebijakan publik. Skor kinerja digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan berupa Sertifikat Kinerja Excellent (bagi yang meraih skor >70,00), serta acuan dalam penentuan SOP, ABK, dan besaran honorarium.
"Bahkan, penilaian ini menjadi instrumen penting dalam perbaikan sistem rekrutmen dan pelatihan teknis petugas haji pada tahun-tahun mendatang," kata Farhan.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan bahwa hasil evaluasi juga akan digunakan untuk menyusun whitelist dan blacklist terhadap petugas yang direkomendasikan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Selain itu, skor kinerja personal juga dapat dijadikan bagian dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi ASN yang ditugaskan sebagai PPIH, menjadikan pelaksanaan haji sebagai bagian dari penguatan profesionalisme aparatur sipil negara secara nasional.
"Dengan pendekatan ilmiah dan data-driven seperti ini, Ditjen PHU berharap agar pelaksanaan ibadah haji Indonesia dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan," dia menambahkan.
KEYWORD :Kementerian Agama Kemenag Ibadah Haji Sistem Penilaian