Sabtu, 04/05/2024 06:10 WIB

KPK Klaim Punya Bukti Aliran Dana ke Amien Rais

Drajad mengklaim hal itu berbeda dengan kabar yang menyebutkan bahwa Amien menerima uang korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan yang melibatkan Siti Fadilah.

Amien Rais

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya alasan menyematkan nama pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais dalam surat tuntutan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan. Dalam surat tuntutan Siti, Jaksa menyebut Amin Rais kecipratan uang terkait kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memiliki bukti adanya aliran dana kepada Amien Rais. Bukti tersebut diantaranya keterangan saksi dan bukti rekening koran.

"Saya sampaikan bahwa memang itu ada bukti dan di rekening saksi terkait aliran dana tersebut," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Menurut Febri, pihaknya tak dapat mengabaikan begitu saja fakta adanya aliran dana ke Amien Rais melalui Sutrisno Bachir Foundation. Terlebih, aliran dana itu terkait erat untuk membuktikan adanya tindak pidana yang diduga dilakukan Siti Fadilah dalam kasus dugaan korupsi alkes.

"Ada rangkaian yang dipandang oleh penuntut umum KPK saling terkait satu dengan yang lainnya, yaitu pengadaan alkesnya sendisi tahun 2005 yang merupakan penunjukan langsung sampai pada aliran dana dari indikasi aliran dana dari PT Mitra Medi Dua tersebut ke sejumlah pihak termasuk ke Sutrisno Bachir Foundation yang kemudian ada aliran dana pada sejumlah pihak," ujar Febri.

Lebih lanjut dikatakan Febri, persidangan perkara yang menjerat Siti Fadilah telah memasuki agenda pembacaan tuntutan dan selanjutnya agenda pembelaan dari terdakwa yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan.

Menurut Febri, pihaknya telah menguraikan dan membeberkan fakta-fakta yang dimiliki terkait kasus ini. Pun termasuk mengenai dana yang mengalir ke sejumlah pihak, seperti Amien Rais.

Nantinya, kata Febri, Majelis Hakim yang akan memutuskan mana saja fakta yang terbukti dan tidak terbukti. "Nanti diputuskan fakta mana yang terbukti dan tidak terbukti. Nanti kami sampaikan bahwa konstruksi perkara seperti apa hanya bisa dilihat di persidangan," terang dia.

Pada kesempatan ini Febri menerangkan bahwa pihaknya sejauh ini fokus untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Siti Fadilah. Sebab itu, pihaknya tidak memeriksa Amien Rais lantaran tidak ingin pengusutan kasus ini melebar ke hal lainnya.

Itu disampaikan Febri sekaligus menyikapi pernyataan Amin Rais yang mengklaim dirinya tidak pernah dipanggil untuk diklarifikasi selama proses penyidikan hingga pemeriksaan di persidangan.

"Ini strategi penyidikan, tapi ketika fakta muncul masuk ke rekening dari transfer dari salah satu saksi yang sudah kita periksa tentu tidak mungkin kita tutupi. Tapi konteks pesan perkara ini kami sampaikan adalah buktikan konstruksi perbuatan terdakwa," tandas Febri.

Febri sendiri menyampaikan hal tersebut usai bertemua politikus PAN, Drajad Wibowo; Hanafi Rais, anak dari Amien Rais; dan Ketua Presidium 212, Ansufri ID Sambo. Drajad Wibowo dkk menyambangi markas lembaga antikorupsi untuk mengkonfirmasi prihal dugaan aliran uang ke Amin Rais.

Menurut pengakuan Amin Rais, kata Drajad, dirinya menerima bantuan dari Sutrisno Bachir. Drajad mengklaim hal itu berbeda dengan kabar yang menyebutkan bahwa Amien menerima uang korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan yang melibatkan Siti Fadilah.

"Pak Amien sudah mengakui bagwa beliau memang menerima bantuan dari mas Tris (Sutrisno Bachir). Saya rasa tidak perlu saya ulang lagi apa yang sudah diketahui bersama. Dan memang tidak seperti yang muncul di berita," ucap Drajad seusai menemui perwakilan KPK.

Melalui pertemuan ini, perwakilan Amien sendiri mengklaim telah menerima penjelasan. Dalam pertemuan, kata Drajad, pihaknya menyampaikan pesan dari Amien.

Menurut Drajat, Amien siap memberikan keterangan kapan saja. Akan tetapi Amin berharap pemanggilan tak dilakukan saat diirnya tengah menjalankan umroh. "Nanti jadi terkesan beliau lari," kata Drajad.

Sebelumnya, Amien Rais disebut jaksa KPK menerima aliran dana sebesar Rp 600 juta terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan. Itu mengemuka saat jaksa membacakan surat tuntutan Siti Fadilah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017). Dalam surat tuntutan jaksa terhadap Sit Fadilah, Amien disebut enerima enam kali transfer masing-masing sebesar Rp 100 juta pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007.

Selain Amien Rais, mantan Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana sebesar Rp 250 juta. Uang terkait kasus korupsi itu diterima pada 26 Desember 2006.

Berdasarkan fakta persidangan, kata jaksa, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap PAN. Hal ini karena pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.

KEYWORD :

Amien Rais Suap Alkes KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :