Rapat Kerja Kejagung dengan Komisi III DPR
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengkaji soal pengajuan banding atas putusan pengadilan terhadap kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, hingga saat ini kejaksaan masih mengkaji pengajuan banding yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara."Sampai saat ini masih belum ada sikap, masih melihat seperti apa perkembangannya," kata Prasetyo, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6).Kata Prasetyo, pengajuan banding atas vonis terhadap Ahok tersebut berdasarkan pretimbangan standar operasional prosedur (SOP) kejaksaan. Dimana, ketika terdakwa mengajukan banding, maka jaksa diwajibkan banding.Baca juga :
Habiburokhman Yakin Polri dan Kejagung Tak Keberatan Advokat Dapat Hak Impunitas di RUU KUHAP
Habiburokhman Yakin Polri dan Kejagung Tak Keberatan Advokat Dapat Hak Impunitas di RUU KUHAP
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Vonis Ahok Kejagung HM Prasetyo Banding Ahok


























