Warga Afghanistan meneriakkan slogan-slogan selama demonstrasi anti-Pakistan, dekat kedutaan Pakistan di Kabul, Afghanistan, 7 September 2021. (Foto: AP/Wali Sabawoon)
Jakarta, Jurnas.com - Misi Bantuan PBB di Afghanistan (UNAMA) menyatakan otoritas Afghanistan menahan sedikitnya 52 perempuan selama Juli hingga September karena diduga melanggar aturan berpakaian secara Islam.
"UNAMA telah memverifikasi bahwa antara Juli dan September 2026, setidaknya 52 perempuan dan seorang anak perempuan ditangkap atau ditahan di Herat dan Kabul; sementara perempuan lainnya menghadapi ancaman penangkapan. Jumlah kasus itu mungkin jauh lebih tinggi karena kurangnya pelaporan yang disebabkan kekhawatiran akan keselamatan dan stigma," menurut pernyataan UNAMA.
Berbagai insiden tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan aturan berpakaian bagi perempuan yang ditetapkan oleh pihak berwenang Afghanistan, menurut menurut misi tersebut.
"Para perempuan itu ditahan karena tidak mengenakan chador, rambutnya terlihat, mengenakan syal berwarna atau riasan, maupun berada di tempat umum tanpa mahram. Mereka telah dibebaskan setelah ditahan selama beberapa jam," menurut pernyataan tersebut.
UNAMA juga menyatakan keprihatinan atas insiden yang melibatkan pelecehan verbal, pemukulan, dan ancaman terhadap perempuan, termasuk pemilik toko perempuan.
Tindakan seperti itu melanggar hak-hak perempuan dan anak perempuan atas kebebasan bergerak, berekspresi, dan otonomi.
UNAMA menegaskan penangkapan dan penahanan tersebut juga membuat mereka terpapar stigma sosial yang berat serta marginalisasi lebih lanjut.
Misi PBB tersebut mendesak otoritas Afghanistan untuk menghentikan praktik penegakan aturan yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak perempuan, menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan martabat seluruh rakyat Afghanistan, serta memenuhi kewajiban Afghanistan berdasarkan hukum HAM internasional.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Aturan Pakaian Hukum Afghanistan PBB Afghanistan






















