Warga Palestina melihat paket bantuan yang dijatuhkan dari udara di atas Gaza, di Kota Gaza, 8 Agustus 2025. REUTERS
Jakarta, Jurnas.com - Kelompok perjuangan Palestina Hamas menegaskan kesiapannya untuk mengimplementasikan peta jalan perdamaian di Jalur Gaza, kata Juru Bicara Hamas, Hazem Qassem, dalam pernyataan Kelompok Hamas pada Kamis (24/9).
Pernyataan itu muncul di saat berlangsungnya Sidang ke-81 Majelis Umum PBB, di mana isu Palestina menjadi salah satu topik pembahasannya.
"Juru bicara Hamas, Hazem Qassem, pada Kamis menegaskan kembali kesiapan penuh Hamas untuk menerapkan peta jalan yang disepakati bersama Dewan Perdamaian (BoP) terkait rencana perdamaian di Jalur Gaza," demikian pernyataan Hamas.
Qassem mengatakan Hamas juga telah melakukan sejumlah langkah yang diperlukan untuk mewujudkan peta jalan tersebut.
Namun, dia menuduh Israel menolak untuk mematuhi kesepakatan tersebut dan justru menggencarkan agresinya terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Pada Juli 2026, Dewan Perdamaian mengumumkan Hamas sepakat terhadap peta jalan untuk melaksanakan tahapan selanjutnya dari perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza.
Rencana tersebut menyerukan pemindahan kendali wilayah Gaza secara bertahap kepada Komite Nasional untuk Administrasi Gaza, disertai pembentukan badan khusus untuk memantau pelanggaran yang dilakukan Hamas maupun Israel.
Pada 9 Oktober 2025, Israel dan Hamas, melalui mediator Mesir, Qatar, AS, dan Turki, sepakat untuk melaksanakan tahap pertama rencana perdamaian yang diusulkan Presiden AS Donald Trump. Keesokan harinya, gencatan senjata mulai berlaku di Jalur Gaza.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pasukan Israel mundur ke wilayah "Garis Kuning", namun tetap mempertahankan kendali atas lebih dari 50 persen wilayah Jalur Gaza.
Sumber: Sputnik
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Konflik Timur Tengah Hamas Palestina Perdamaian Gaza








