Andhika Satya W. Pangarso, Anggota MPR RI Terjun ke Dapil 2 Jawa Tengah Dalam Penguatan Kewenangan MPR RI. (Foto: Jurnas/Ist).
Demak, Jurnas.com- Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar, Andhika Satya W. Pangarso atau yang biasa disebut Mas Dewan, mensosialisasikan empat pilar kebangsaan kepada masyarakat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Rabu (16/09/2026). Pelaksanaan program kerja ini, yakni Penjaringan Aspirasi Masyarakat dengan tema, “Penguatan Kewenangan MPR RI”.
Program kerja tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewenangan MPR RI yang perlu dikuatkan dalam aspek legislatif maupun pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam pemaparannya, terdapat aspirasi masyarakat terhadap dirinya mengenai pelaksanaan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yakni tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini diselaraskan dengan kebijakan pemerintah terhadap perlindungan dan dukungan terhadap UMKM yang belum maksimal terkhususnya pelaku UMKM yang mengalami permasalahan dalam utang piutang.
Sosialisasi Empat Pilar ini dihadiri oleh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan telah terselenggara secara interaktif bersama warga masyarakat yang antusias terhadap kehadiran Andhika Satya yang membahas penguatan kewenangan MPR RI. Kegiatan ini menciptakan pemahaman baru terhadap masyarakat mengenai kewenangan yang dimiliki oleh MPR RI dalam sistem pemerintahan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Andhika Satya Kewenangan MPR RI Sosialisasi Empat Pilar




























