Rabu, 01/05/2024 16:12 WIB

Puspom TNI Sita Rekening BRI atas nama PT Diratama Jaya Mandiri

Penyitaan melalui pemblokarian itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembelian satu unit helikopter AgustaWestland (AW) 101.

Jjumpa pers oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto.

Jakarta - Puspom TNI telah menyita Rekening BRI atas nama PT Diratama Jaya Mandiri. Jumlah rekening yang disita dari penyedia barang pembelian satu helikopter AgustaWestland 101 (AW 101) itu sekitar Rp 139 miliar.

Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat menggelar jumpa pers bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017). Penyitaan melalui pemblokarian itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembelian satu unit helikopter AgustaWestland (AW) 101. PT Diratama Jaya Mandiri diketahui merupakan perusahaan Jasa Peralatan Militer (non senjata).

"Barang bukti blokir atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar," ungkap Gatot.

Dikatakan Gatot, anggaran untuk heli itu senilai Rp 738 miliar. Itu menggunakan APBN tahun 2016. Namun lantaran diduga ada penggelembungan harga (mark up), negara diduga mengalami kerugian negara sekitar Rp 220 miliar.

Menurut Gatot, pengadaan awalnya dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan Presiden. Kendati ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Akan tetapi jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.

Tak hanya itu, heli yang dibeli itu tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.

"Hasil sementara perhitungan ditemukan potensi kerugian negara Rp 220 miliar dengan basis perhitungan nilai tukar 1usd saat itu Rp 13.000," terang Gatot.

Gatot memastikan pembelian helikopter yang berujung rasuah itu belum dimasukan daftar alutista TNI. Heli tersebut kini berada di Pangkalan TNI Angakatan Udara, Halim.

"Heli tersebut datang Januari 2017, begitu datang Januari saya perintahkan Danpuspom dipakai police line, jadi belum dipakai," kata Gatot.

Gatot dalam jumpa pers mengumumkan penetapan tiga tersangka. Ketiganya adalah, Marsekal Pertama TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas. Kemudian, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang diduga menyalurkan dana pada pihak tertentu.

"Saudara-saudara sekalian, khususnya prajurit TNI di manapun berada, bahwa kejahatan korupsi adalah perbuatan melawan hukum dan di TNI korupsi ini sangat merugikan prajurit karena yang menjadi objek adalah prajurit, dan yang melakukan adalah penentu kebijakan dan bisa membahayakan prajurit karena membeli alat utama sistem senjata dari hasil korupsi, pasti tidak maksimal dan melemahkan NKRI, karena dilakukan atas ketidaktaatan terhadap perintah; penyalahgunaan wewenang jabatan; tidak mengikuti peraturan dalam pengadaan barang dan jasa; penggelapan; pemalsuan. Dan sekali lagi akibat perbuatan tersebut akan menimbulkan kerugian negara," tandas Gatot.

KEYWORD :

KPK TNI Korupsi Helikopter AW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :