Foto: Suasana sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026).
Jakarta, Jurnas.com - Mabes Polri memastikan izin penggeledahan rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, telah diterbitkan secara sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septiansyah mengatakan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie, memang terdapat dua izin penggeledahan yang diterbitkan pengadilan berbeda.
Dua izin tersebut berasal dari PN Jakarta Selatan dan PN Cibinong. Menurutnya, izin dari PN Cibinong berkaitan dengan lokasi aset atau barang yang diduga memiliki hubungan dengan perkara.
Kendati demikian, ia menegaskan penggeledahan di luar wilayah hukum pengadilan yang menerbitkan izin awal tetap dapat dilakukan sepanjang penyidik memperoleh persetujuan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi penggeledahan.
"Kaitan dengan penggeledahan di wilayah di luar wilayah kewenangan itu sah-sah saja. Karena aset ataupun benda barang yang berhubungan dengan tindak pidana itu ada di luar yurisdiksi kewenangan wilayah," ujarnya di PN Jaksel, Jumat , 21 Agustus 2026.
Pandangan serupa disampaikan ahli hukum acara pidana Chairul Huda. Ia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan sehingga dalam hal ini Polda Metro Jaya juga berwenang melakukan penggeledahan di luar wilayah hukumnya.
"Pembagian wilayah hukum itu sifatnya pembagian beban tugas. Jadi tidak masalah kalaupun tindakan-tindakan penyidik misalnya Polda Metro, katakanlah, di luar wilayah hukumnya, sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat," jelasnya.
Dengan adanya izin tersebut, Chairul menilai persoalan mengenai kewenangan wilayah penyidik tidak lagi menjadi persoalan.
"Jadi seluruh problem berkenaan dengan kewenangan itu sudah di-take over oleh pengadilan negeri dengan memberi persetujuan atau memberi izin. Sehingga tidak ada lagi persoalan ini wilayah hukum Polda Metro atau bukan," imbuhnya.
Chairul pun merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya Pasal 158.
Ia menyebut tindakan upaya paksa yang telah mendapatkan persetujuan pengadilan tidak lagi dapat dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan.
"Selagi sudah diizinkan oleh ketua pengadilan atau disetujui tindakannya oleh ketua pengadilan, maka tidak ada lagi hal yang bisa dipersoalkan secara praperadilan," tuturnya.
Sebelumnya surat penggeledahan rumah Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menjadi sorotan di sidang praperadilan.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Febrie, M Arif Setiawan selaku ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) menilai tidak sah penggeledahan jika dilakukan di luar lokasi izin yang diberikan pengadilan.
Menurut Arif ada kekeliruan dalam proses penerbitan izin penggeledahan jika ada dua surat yang diajukan penyidik kepada pengadilan yang berbeda.
"Pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya untuk wilayah Polda Metro Jaya," ujarnya dalam lanjutan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Karenanya, Arif menyebut penggeledahan tersebut tidak bisa dikatakan sah karena dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak benar.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencek
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Febrie Adriansyah Sidang Praperadilan Mantan Jampidsus TPPU Febrie Adriansyah

























