Sabtu, 04/07/2026 02:58 WIB

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek





KPK menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025-2026.

Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Yaqub Abdhal Al Mu`arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 3 Juli 2026 malam.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.

"Sedangkan terhadap Sdr. YQB dilakukan
penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, pada 2025 Yaqub memperoleh paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

Menurut KPK, pemberian proyek tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Disperkim Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun.

Rinciannya, di Disdik Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar; Disperkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta.

"Bahwa selanjutnya, Sdr. SAF (Syah Afandin) selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB (Yaqub) meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," kata Taufik.

Kemudian disepakati besaran fee proyek di Disdik sebesar Rp990 juta dan proyek di Disperkim sebesar Rp126,8 juta. Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang kepada Syah Afandin sejumlah total Rp800 juta.

Pemberian uang Rp800 juta itu dilakukan secara bertahap. Pada 2025 sebesar Rp500 juta diserahkan dalam dua kali transfer melalui Zulkifli selaku sopir bupati

Kemudian sejumlah Rp150 juta melalui seorang perantara pada Mei 2025, dan sebesar Rp150 juta diserahkan melalui Zulkifli pada April 2026.

Pada akhir Juni 2026, kata Taufik, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sejumlah
Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee.

Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan
tersebut uang sejumlah Rp100 juta.

Selain kasus suap proyek, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Syah Afandin dengan total Rp3,5 miliar.

Penerimaan gratifikasi itu terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kab. Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, dan pengadaan seragam sekolah SD.

Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima suap diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KEYWORD :

Kasus Suap Proyek Bupati Langkat Syah Afandin Proyek Dinas Pendidikan Langkat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :