Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Foto: Jurnas/Ira).
Babel, Jurnas.com- Vonis bebas Ryan Susanto alias Afung dari dakwaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang dinilai dapat menjadi preseden penting bagi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dengan total kerugian Rp 271 Triliun yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang putusan pada Selasa (3/12/2024), Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini menyatakan bahwa Ryan tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menegaskan bahwa kasus ini seharusnya masuk ke ranah pidana lingkungan hidup.
“Kasus ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan pidana lingkungan hidup terkait penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung. Seharusnya penuntut umum mendakwa berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” jelas Dewi dalam pembacaan putusannya.
Uji Kelayakan Capim KPK, Legislator Singgung Rekam Jejak Ibnu Basuki Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum menyatakan bahwa UU Tipikor bukanlah UU Sapu Jagat yang bisa menjerat seseorang berdasarkan adanya kerugian keuangan negara. Karena tidak semua bisa digeneralisasi sebagai Tipikor berdasarkan adanya kerugian keuangan negara.
“Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor nah itu kan berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara illegal (illegal Fishing) bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan bisa dikenakan pasal tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” kata dosen hukum pidana Universitas Sumatera Utara ini dalam keterangan yang diterima jurnas.com, Senin (9/12/2024).
Doktor Ilmu Hukum USU ini mengingatkan jika ada dua undang-undang khusus diadu, maka mana yang harus diterapkan dilihat dulu domain perbuatannya. Misalnya jika Undang-undang Tipikor berhadapan dengan undang-undang kepabean, UU Perbankan, UU Perpajakan atau UU Minerba maka belum tentu yang diterapkan UU Tipikor.
Dikatakan, dalam UU Tipikor harus dibuktikan dulu unsur-usur melawan hukumnya, menguntungkan atau memperkaya diri dan terakhir merugikan keuangan negara.
“Jadi penting menguji apakah melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Maka harus diuji dulu UU mana yang dilanggar jika ada irisan dengan UU lain, maka harus diteliti secara khusus dan sistematis,” jelasnya.
KEYWORD :
Ryan Susanto vonis bebas Kasus Timah