Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan di Gedung ACLC KPK pada Rabu (16/7). (Foto: Gery/Jurnas).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub pada Selasa, 5 Mei 2026.
KPK mendalami keterangan Robby mengenai dugaan aliran fee proyek DJKA kepada tersangka sekaligus mantan Anggota Komisi V DPR, Sudewo.
“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan fee proyek untuk tersangka Saudara SDW (Sudewo) dan juga Saudara saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Selain itu, KPK juga mendalami soal dugaan pengkondisian para penyedia barang dan jasa atau vendor-vendor yang akan mengerjakan proyek di DJKA.
“Tentu ini juga masih akan dibutuhkan kembali bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diberikan, baik dari saksi hari ini ataupun saksi-saksi sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga mendalami dugaan aliran fee proyek saat memeriksa Sudewo sebagai tersangka dalam perkara ini pada Rabu, 29 April 2026. Pemeriksaan itu untuk melengkapi keterangan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
"Penyidik mendalami peran dan dugaan keterlibatan saudara SDW dalam pengkondisian pengadaan di DJKA termasuk juga saudara SDW didalami terkait dengan dugaan penerimaan fee proyek dari para pihak swasta," kata Budi Prasetyo pada Kamis, 30 April 2026.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Pati Sudewo sebagai tersangka baru dalam perkara ini. KPK menduga Sudewo menerima fee proyek DJKA melalui orang kepercayaannya saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
KPK menegaskan akan menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana kepada anggota Komisi V DPR lainnya. Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara sebelumnya, terdapat 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah Lasarus (PDIP); Ridwan Bae (Golkar); Hamka Baco Kady (Golkar); Sudewo (Gerindra); Novita Wijayanti (Gerindra); Sumail Abdullah (Gerindra).
Kemudian, Ali Mufthi (Golkar); Ishak Mekki (Demokrat); Lasmi Indaryani (Demokrat); Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB); Sofyan Ali (PKB); Mochamad Herviano Widyatama (PDIP); Sukur H Nababan (PDIP); Sudjadi (PDIP); Sadarestuwati (PDIP); Sri Rahayu (PDIP); Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP); Fadholi (Nasdem); dan Sri Wahyuni (Nasdem).
Adapun perkara dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat sekitar 21 orang tersangka yang terdiri dari unsur Kemenhub, anggota DPR, dan pihak swasta.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Proyek DJKA Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Bupati Sudewo Komisi V DPR


























