Minggu, 12/04/2026 09:39 WIB

Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini





Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Minggu di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta.

Bus Samsat Keliling Polda Metro Jaya (Foto: Jurnas/Ira)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Minggu di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta.

Layanan ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM yang masih aktif.

Berdasarkan informasi dari akun resmi X @TmcPoldaMetro, pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Warga diharapkan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Adapun dua lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia kali ini meliputi:

- Jakarta Timur, pelayanan SIM Keliling berada di Jalan Raden Intan Kalimalang, Samping McD Duren Sawit;

- Jakarta Barat, layanan SIM Keliling berada di Jalan Panjang, Samping Indomaret Kebon Jeruk, dan di areal Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Puri Kembangan.

Sementara itu, untuk wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat tidak disediakan layanan SIM Keliling pada hari tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, diwajibkan membawa SIM lama yang masih berlaku serta KTP, masing-masing dilengkapi dengan fotokopi.

Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari prosedur perpanjangan.

Perlu diperhatikan, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses pengajuan harus dilakukan ulang di kantor Satpas sesuai wilayah masing-masing.

Terkait biaya, perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai pengingat, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku berpotensi dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

KEYWORD :

Polda Metro Jaya Samsat Keliling Wilayah Jakarta Hari Minggu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :