Minggu, 12/04/2026 03:03 WIB

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka





KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Selain Gatut , KPK juga menetapkan ajudannya bernama Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menangkap 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 10 April 2026.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Sabtu 11 April 2026 malam.

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Salah satu caranya dengan meminta pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan para pejabat agar mengikuti perintah bupati. 

Selain itu, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik secara langsung maupun melalui ajudannya. Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar. 

“Realisasi penerimaan uang oleh tersangka kurang lebih Rp2,7 miliar,” kata Asep.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang hingga kebutuhan lainnya. Termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.

Tidak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek dan pengadaan barang dan jasa. Gatut diduga mengatur pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan di OPD. 

Bahkan, ia disebut meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran proyek. Dalam proses pengumpulan uang, ajudan bupati berperan aktif menagih kepada para kepala OPD.

Termasuk memperlakukan mereka layaknya memiliki utang apabila belum memenuhi permintaan. KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta barang mewah.

KPK pun menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Kasus Pemerasan Bupati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :