Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada hari ini, Jumat, 10 April 2026.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
"Hari ini, Jumat pertama, KPK mulai menerapkan pelaksanaan kombinasi kerja bagi para pegawai di lingkungan KPK, yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat.
Dia menjelaskan kombinasi kerja itu merupakan implementasi untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi energi dengan tetap memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik.
Adapun unit-unit pelayanan di KPK yang tetap membuka layanan secara langsung yakni pelayanan informasi publik (PIP), Perpustakaan, Pengaduan Masyarakat, dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Sedangkan untuk layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi, terang Budi, dilaksanakan secara online, termasuk pelaporan gratifikasi dioptimalkan secara online melalui aplikasi https://gol.kpk.go.id.
Dalam mendukung pelaksanaan kombinasi metode kerja ini, KPK mengoptimalkan teknologi informasi serta berbagai platform digital, termasuk dalam penyebaran informasi dan edukasi bagi publik.
Hal ini sekaligus sebagai bentuk transformasi budaya kerja guna memastikan kualitas kinerja dan pelayanan kelembagaan tetap terjaga dengan baik.
"Pengaturan jumlah dan komposisi pegawai yang melaksanakan BDR-BDK dilakukan sesuai kebutuhan pada masing-masing unit kerja," terang Budi.
"Hari ini pemeriksaan saksi tetap ada," katanya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK WFH Work From Home Efisiensi Energi Komisi Pemberantasan Korupsi























