Ketua KPK, Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap pengusaha rokok asal Madura, Jawa Timur, bernama H. Khairul Umam atau Haji Her beberapa waktu lalu.
Pemanggilan Haji Her sebagai saksi berkaitan dengan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Namun, yang bersangkutan mangkir.
"Ya yang benar bahwa sudah ada panggilan, tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir, tentu kan ada pertimbangan penyidik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan pada Selasa, 7 April 2026.
KPK pun membuka peluang untuk kembali memanggil Haji Her dalam perkara ini. Setyo mengatakan langkah untuk memanggil ulang Haji Her merupakan wewenang penyidik.
"Apakah kemudian dilakukan panggilan ulang, dijadwalkan kembali. Kita tunggu saja," kata Setyo.
Sementara itu, Ketua Yayasan Haji Her Peduli Indonesia, Muhammad Taufik buka suara soal pemanggilan dari KPK tersebut. Ia menegaskan bahwa Haji Her tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh lembaga antirasuah itu.
"Pemberitaan yang menyebutkan Haji Her diperiksa KPK itu tidak benar sama sekali. Kami membantah dengan tegas. Itu hoaks dan sangat merugikan,” kata Muhammad Taufik, dalam keterangan resminya.
“Haji Her bukan hanya pengusaha, tapi juga tokoh yang konsisten memperjuangkan kesejahteraan petani tembakau. Beliau hadir langsung membantu para petani, membeli hasil panen mereka, dan memastikan roda ekonomi tetap berjalan. Jadi framing yang berkembang itu sangat tidak tepat dan menyesatkan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga praktik suap dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai, khususnya di wilayah Pulau Jawa. Modus yang digunakan adalah pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dan menahannya, pada Jumat, 27 Februari 2026.
Sebelum itu, KPK lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Salah satu tersangka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026. Selain itu, lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.
KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono diduga bersekongkol dengan pihak swasta, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Bea Cukai Suap Pengurusan Cukai Pengusaha Rokok Haji Her


























