Ketua KPK, Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) sedang fokus pada pertanggungjawaban tiga korporasi yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang juga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ketiga tersangka korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.
"Kita sementara fokus yang korporasi karena korporasi ini kita anggap bahwa harus ada pertanggung jawaban dari korporasinya, kemudian yang lain-lain ya nanti pasti penyidik akan memberikan update," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 7 April 2026.
Adapun sebagai pihak pemberi dalam kasus ini ialah pengusaha atau perusahaan-perusahaan yang mengerjakan produksi tambang batu bara.
Sementara itu, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara Tersangka Korporasi

























