Kamis, 02/04/2026 20:10 WIB

Rieke Desak Pemerintah Percepat Satu Data Korban Pelanggaran HAM Berat





Tanpa langkah konkret, pemulihan akan terus bersifat administratif dan gagal menghadirkan keadilan substantif bagi korban pelanggaran HAM berat.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menyoroti belum optimalnya penyelesaian dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang dinilai masih berjalan parsial dan tidak berbasis data terpadu.

Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BPJS Kesehatan, serta Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Menurut Rieke, terdapat ketidaksinkronan data antar lembaga yang berdampak langsung pada belum optimalnya pemulihan korban. Komnas HAM mencatat 8.599 korban, sementara LPSK menjangkau 5.626 korban melalui 7.230 layanan sepanjang 2012–2026. Namun, penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas hanya mencapai 726 orang.

“Disparitas ini menunjukkan belum adanya basis data terpadu, sehingga masih banyak korban yang belum terjangkau program pemulihan,” ujar Rieke.

Ia menilai, meskipun pemerintah telah membangun kerangka pemulihan non-yudisial melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2023, pendekatan tersebut masih dominan administratif dan belum diimbangi dengan mekanisme penegakan hukum.

“Pendekatan ini berpotensi bergeser dari keadilan substantif menjadi sekadar manajemen dampak, tanpa akuntabilitas pelaku dan jaminan ketidakberulangan,” tegasnya.

Rieke juga menyoroti implementasi program yang belum efektif. Dari ratusan penerima KIS, pemanfaatan layanan kesehatan disebut masih sangat terbatas, hanya puluhan kasus per tahun dengan nilai klaim yang minim.

Ia menambahkan, persoalan utama terletak pada lemahnya integrasi data dan koordinasi lintas kementerian/lembaga. Ketergantungan pada Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) serta belum terbangunnya sistem Satu Data Indonesia menjadi hambatan serius dalam perumusan kebijakan yang tepat sasaran.

Selain itu, berakhirnya masa kerja Tim Pemantau berdasarkan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tanpa pembaruan juga menunjukkan lemahnya keberlanjutan kebijakan. Rieke menyebut, hingga kini masih terdapat 7 dari 17 peristiwa pelanggaran HAM berat yang belum tersentuh program pemulihan secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut, ia mendorong pemerintah segera menetapkan data terpadu korban berbasis Satu Data Indonesia paling lambat Juni 2026, serta menyusun timeline implementasi nasional yang mengikat.

Rieke juga meminta percepatan revisi Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dengan memasukkan roadmap terintegrasi lintas kementerian/lembaga, pembentukan otoritas tunggal dengan kewenangan eksekutorial, indikator kinerja penyelesaian yudisial dan non-yudisial secara paralel, hingga jaminan kesehatan sebagai hak afirmatif bagi korban.

“Tanpa langkah konkret, pemulihan akan terus bersifat administratif dan gagal menghadirkan keadilan substantif bagi korban pelanggaran HAM berat,” pungkasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka korban pelanggaran HAM berat data terpadu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :