Rabu, 01/04/2026 18:36 WIB

Kasus Pelecehan Tersendat, Komisi III DPR Segera Koordinasi dengan APH





Saya akan koordinasikan dengan teman-teman para penegakan hukum, APH, yaitu kejaksaan dan kepolisian sejauh mana perkembangan daripada kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga (kanan) saat menerima aduan korban dugaan pelecehan seksual, Rully Indah Sari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/4). (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang disebut mandek selama satu tahun di aparat penegak hukum.

Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh korban Rully Indah Sari, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Mangihut menyatakan keprihatinannya atas lambannya penanganan kasus tersebut yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Jadi, saya menerima pengaduan masyarakat. Ini Ibu Rully datang, selaku juga keluarga daripada Golkar datang ke ruangan saya ini, mengadukan dia korban Pelecehan seksual atau yang dilakukan oleh orang lain, saya juga belum tahu,” kata Mangihut.

Ia menegaskan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.

“Nah, oleh karena itu, saya sebagai anggota DPR RI di Komisi III karena tugas kami, mengawasi daripada penegakan hukum dan akan saya terima laporan ini, saya akan koordinasikan dengan teman-teman para penegakan hukum, APH, yaitu kejaksaan dan kepolisian sejauh mana perkembangan daripada kasus tersebut, apa kendalanya,” ujarnya.

Mangihut menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan kejaksaan untuk memastikan perkara ini tidak berlarut-larut.

“Jadi saya hanya menerima dalam rangka mengecek kembali kepada teman-teman para penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian Polda Metro Jaya dan kejaksaan tinggi yang menangani perkara tersebut, apa kendalanya, sudah satu tahun, bolak-balik perkaranya,” tegasnya.

Ia berharap proses hukum dapat segera berjalan sesuai harapan korban.

“Jadi kita berkoordinasi dengan pihak APH sana supaya jangan jalan di tempat, tapi harus bisa berproses sesuai dengan rasa keadilan yang diharapkan oleh si korbannya, yaitu Ibu Nuri ini,” tambahnya.

Sementara itu, korban, Nuri, mengaku datang mengadu karena proses hukum yang dijalaninya terlalu lama tanpa kepastian.

“Sebenarnya saya mau minta bantuan saja, Pak, karena prosesnya sudah terlalu lama, dari 8 April 2025 sampai dengan sekarang pun, satu tahun. Ya, saya juga berat untuk jalan ini, hidup buat besok dan seterusnya,” ungkap Nuri.

Ia juga menyampaikan bahwa proses terakhir yang dijalaninya adalah pemeriksaan konfrontasi di kepolisian.

“Kalau update sih terakhir, kita melakukan panggilan konfrontir, Pak. Di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Mangihut menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut agar aparat penegak hukum bekerja profesional dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Mangihut Sinaga pelecehan seksual Rully Indah Sari Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :