Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, SE., MM. (Foto: Humas MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, SE., MM menegaskan, mulai Senin (30/3/2026) Sekretariat Jenderal MPR telah membatasi jam kerja. Langkah ini sesuai dengan anjuran pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran, imbas naiknya harga bahan bakar dan perang di Timur Tengah.
“Jam kerja diharapkan selesai pukul 17.00 WIB karena pada pukul 18.00 WIB sebagian lampu penerangan akan dimatikan,” ungkap Siti Fauziah, pada konferensi pres yang dilaksanakan di gedung Nusantara 3 kompleks MPR DPR RI, Selasa (31/3/1026).
Sesuai arahan Ketua MPR, menurut Bu Titi, panggilan Siti Fauziah Sekretariat Jenderal MPR juga akan memberlakukan sistem empat hari kerja.
Pada hari Jumat diberlakukan WFH dan WFA, masing masing bagian akan diberlakukan sistem piket oleh dua orang, agar kerja pimpinan dan anggota MPR tetap berjalan sebagaimana lazimnya.
“Meskipun ada WFA dan WFH, setiap pegawai harus masuk bila dibutuhkan. Untuk itu akan diberlakukan sangsi kepada pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik,” lanjut Bu Titi.
Tidak itu saja, program kerja yang tidak terkait dengan pimpinan dan anggota MPR akan dibekukan, hingga waktu yang belum ditentukan.
“Jadi semua itu kita lakukan efisiensi tetapi tidak mengganggu efektivitas dari kinerja, pimpinan, anggota dan sekretariat jenderal MPR,” kata Siti Fauziah.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kinerja MPR Siti Fauziah Jam Kerja


























