Selasa, 31/03/2026 22:41 WIB

Berjuang Cari Keadilan, Istri Mantan Dirut PT Indofarma Mengadu ke DPR





Shakuntala Dewi mencari keadilan atas kasus yang menimpa suaminya Arief Pramuhanto

Shakuntala Dewi istri Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk dan Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM) ke DPR. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Pihak keluarga Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk dan Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), yang divonis melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan terus berjuang mencari keadilan. Terbaru, pihak keluarga mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI.

Surat pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh istri Arief, Shakuntala Dewi, ke bagian persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI, Selasa (31/03/2026), di Gedung DPR RI, Jakarta. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan Komisi III DPR RI.

“Pengaduan ini menjadi ikhtiar terakhir keluarga kami dalam mencari keadilan. Kami tidak dalam posisi untuk menyalahkan, namun kami juga tidak dapat mengabaikan bahwa perkara yang dialami suami saya menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum,” kata Dewi usai memasukkan surat pengaduan.

Dalam pengaduannya, Dewi menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar, mulai dari potensi kekhilafan hakim, kelemahan pembuktian oleh penuntut umum, hingga adanya kekeliruan fundamental dalam memahami konsep kerugian negara.

“Persoalan ini bukan lagi semata persoalan pribadi, tetapi telah menyentuh kepastian hukum dan masa depan pengambilan keputusan bisnis di Indonesia,” tulisnya dalam surat tersebut.

Salah satu fakta krusial yang disorot adalah bahwa Majelis Hakim tingkat pertama (pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) secara tegas menyatakan tidak terbukti adanya aliran dana kepada Arief. Bahkan, penuntut umum juga tidak mampu membuktikan adanya aliran dana kepada Arief maupun adanya upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Fakta ini konsisten muncul dalam seluruh rangkaian persidangan, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Pada tingkat pertama Arief divonis 10 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Namun saat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman justru diperberat menjadi 13 tahun penjara dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 222 miliar, meskipun tidak ada bukti aliran dana yang diterima. Putusan ini kemudian dikuatkan pada putusan kasasi oleh Mahkamah Agung.

Perbedaan putusan ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama karena tidak terdapat bukti aliran dana yang diterima oleh Arief, namun tetap dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah besar. Dalam perkara ini, Arief Pramuhanto dituduh melakukan rekayasa akuntansi serta transaksi fiktif yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp377 miliar. Nilai tersebut dikaitkan dengan dua entitas bisnis, yakni PT Indofarma Tbk sebesar Rp18 miliar dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), sebesar Rp359 miliar.

Namun, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa kerugian di PT Indofarma Tbk berasal dari penurunan nilai bahan baku masker akibat jatuhnya harga pasar, bukan akibat rekayasa atau transaksi fiktif. Hal ini menunjukkan bahwa kerugian tersebut lebih mencerminkan risiko bisnis daripada perbuatan pidana.

Sementara itu, dalam perkara di IGM, Arief dijerat pada kapasitasnya sebagai komisaris. Padahal, dalam prinsip hukum korporasi, komisaris tidak memiliki kewenangan operasional dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis sehari-hari perusahaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepadanya.

“Kedatangan kami ke rumah rakyat ini adalah ikhtiar terakhir untuk mendapatkan keadilan. Kami berharap langkah ini dapat membukakan jalan keadilan bagi suami saya dan ayah dari anak-anak kami. Harapan kami sangat besar DPR bisa memberi perhatian besar untuk mengkaji proses hukum yang terjadi,” kata Dewi.

KEYWORD :

Mantan Dirut PT Indofarma Shakuntala Dewi mencari keadilan Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :