Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (31/3).
Forum ini menjadi titik awal penghimpunan masukan dari para pemangku kepentingan di lingkungan peradilan guna merumuskan regulasi yang dinilai mendesak.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU ini merupakan langkah awal untuk memperbaiki berbagai persoalan mendasar yang dihadapi hakim, mulai dari aspek kesejahteraan hingga jaminan keamanan dalam menjalankan tugas.
“Ini kick off pembahasan Undang-Undang Jabatan Hakim. Kita ingin memastikan hakim dan seluruh perangkat pendukungnya bisa bekerja maksimal karena kesejahteraannya terpenuhi dan keamanannya terjamin,” ujarnya.
Sejak era Reformasi, posisi hakim dinilai masih menyisakan persoalan struktural. Di satu sisi, hakim telah diposisikan sebagai pejabat negara, namun di sisi lain sistem pengelolaannya masih menyerupai aparatur sipil negara. Kondisi ini mencakup aspek rekrutmen, jenjang karier, mutasi, hingga sistem penggajian dan pensiun.
Situasi tersebut melahirkan istilah “pejabat negara rasa PNS”, yang dinilai tidak sejalan dengan besarnya kewenangan hakim dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Padahal, sebagai pilar utama penegakan hukum, hakim membutuhkan jaminan perlindungan dan independensi yang kuat dari negara.
Urgensi pembentukan RUU ini juga diperkuat oleh sejumlah insiden yang menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap hakim. Kasus teror, termasuk pembakaran rumah hakim di Medan pada 2025, menjadi alarm serius bagi negara untuk segera menghadirkan payung hukum yang komprehensif.
RDPU tersebut menghadirkan sejumlah organisasi profesi, seperti Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, serta Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI). Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan gambaran riil terkait persoalan yang dihadapi di lapangan.
Komisi III menegaskan, RUU Jabatan Hakim akan dirancang sebagai regulasi terpadu yang tidak hanya mengatur hakim, tetapi juga mencakup unsur pendukung peradilan, termasuk kepaniteraan dan kesekretariatan.
Dalam proses penyusunannya, DPR juga menekankan pentingnya prinsip partisipasi bermakna. Seluruh pihak, baik dari kalangan hakim maupun masyarakat, didorong untuk aktif memberikan masukan guna memperkaya substansi regulasi.
“Kalau ada masukan, kapan pun bisa disampaikan. Tidak harus menunggu forum resmi,” kata Habiburokhman yang juga Politikus Gerindra itu.
Selanjutnya, pembahasan RUU ini akan melibatkan pemerintah, dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara sebagai mitra pembahasan. Saat ini, DPR masih menghimpun bahan sebagai pengayaan untuk penyusunan naskah akademik dan draf RUU.
Penguatan status hakim sebagai pejabat negara dinilai menjadi kunci dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman, sebagaimana diamanatkan konstitusi. Dengan regulasi yang lebih jelas dan komprehensif, diharapkan profesionalisme hakim meningkat dan kualitas penegakan hukum nasional semakin baik.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra RUU Jabatan Hakim kekuasaan kehakiman

























