Selasa, 31/03/2026 19:52 WIB

KPK Kunci Peran Bos Maktour, Segera Menyusul Jadi Tersangka Korupsi Haji





KPK menyatakan penetapan Fuad sebagai tersangka hanya tinggal menunggu waktu saja. Saat ini, KPK sedang mempertajam bukti keterlibatan Fuad dalam kasus ini.

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengunci peran dari bos perusahaan travel haji PT Makassar Toraja (Manktour), Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

KPK menyatakan penetapan Fuad sebagai tersangka baru hanya tinggal menunggu waktu. Saat ini, KPK sedang mempertajam bukti keterlibatan Fuad dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp622 miliar ini.

"Terkait dengan FHM, yaitu bagian berikutnya gitu. Tentunya bagian berikutnya untuk nanti kita penuhi kecukupan alat buktinya dan setelah cukup alat buktinya ya tentu kita akan kembali tetapkan sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, seperti dikutip Selasa, 31 Maret 2026.

Pada klaster pertama, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex sebagai tersangka.

Kemudian, pada Senin, 30 Maret 2026 kemarin, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Asep menjelaskan Fuad akan dijerat sebagai tersangka pada dalam klaster lain. KPK masih mendalami peran serta mengumpulkan bukti tambahan untuk menjerat Fuad.

"FHM kenapa tidak ditetapkan sekaligus ya saat ini? Ya tadi juga sudah saya sampaikan bahwa yang bersangkutan sedang kita dalami juga itu ada di klaster yang satunya," kata Asep.

"Kita akan terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi kecukupan alat bukti itu paling tidak kita temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tambahnya.

KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.

Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad. Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilam Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).

Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.

Fakta itu pun sekaligus membantah klaim Yaqut Cholil yang tidak menerima uang terkait penentuan dan jual beli kouta haji khusus dimaksud.

"YCQ itu kan selalu dibilang, tuh, di mana-mana atau digaungkan, disampaikan bahwa enggak ada nerima apa-apa. Nah, dengan dilakukannya upaya paksa terhadap dua orang ini (Ismail Adhan dan Asrul Azis), sudah jelas bahwa kedua orang ini tadi disebutkan memberikan sejumlah uang. Jadi yang ingin kami sampaikan, ingin kami tekankan di sini adalah bahwa ada sejumlah uang, kick-back yang diterima," tegas Asep.

KPK menilai pemberian uang itu jug tidak serta merta perbuatan suap. Dalam konteks lebih luas, KPK memandang aliran uang itu merupakan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. 

"Di Pasal 2 dan Pasal 3 itu menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi gitu ya. Nah, menguntungkan orang lainnya korporasi dari apa yang dilakukan oleh tersangka sejauh ini," ujar Asep. 

"Jadi yang ingin kami sampaikan, yang ingin kami tekankan di sini adalah bahwa ada sejumlah uang, kickback ya, yang diterima. Tentu ini kan masuk ke pemenuhan unsur menguntungkan diri sendiri. Ya, itu yang ditekankan di situnya ya, satu ya, seperti itu. Walaupun memang itu tidak komulatif ya, alternatif. Maksudnya alternatif itu kalau tidak menguntungkan diri sendiri ya menguntungkan orang lain gitu ya, atau suatu korporasi gitu ya. Tidak harus ketiga klausul itu dipenuhi secara bersamaan," ditambahkan Asep. 

KPK akan berupaya mengambil paksa keuntungan tidak sah yang diterima sejumlah perusahaan travel haji dan umroh. Pun termasuk keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar yang diterima Maktour Travel pada tahun 2024.

"8.400 (dugaan penyelewengan kuota haji khusus) ini terbagi atau terdistribusi kepada sekitar 300 lebih travel penyelenggara haji. Ya, jadi di situlah perhitungannya ya. Untuk perhitungannya nanti tentunya menjadi domain dari auditor BPK. Makanya kita berdoa semoga perkara ini segera bisa kami selesaikan, kita bawa ke persidangan. Nanti di persidangan bisa lebih jelas lagi bagaimana metodologi perhitungannya dan dari mana saja bisa ketemu angka Rp 622 miliar," tandas Asep.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Fuad Hasan Masyhur Maktour Travel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :