Senin, 30/03/2026 22:14 WIB

Hilman Latief Terima USD5 Ribu dan 16 Ribu SAR Terkait Korupsi Haji





KPK mengungkapkan aliran uang korupsi kuota haji tahun 2023-2024 kepada mantan Direktur Jenderal PHU Kementerian Agama, Hilman Latief.

Eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dijen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran uang korupsi kuota haji tahun 2023-2024 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.

Hilman disebut menerima uang senilai USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR) dari tersangka Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Manktour) perusahaan travel haji.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya (Stafsus) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tersangka Ismail Adham bersama Asrul Azis Taba dan sejumlah pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut Cholil dan Ishfah Abidal Aziz.

"Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Selanjutnya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel Haji.

"Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0)," ucap Asep.

Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD30.000 serta kepada Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR. Berdasarkan penelusuran, Hilman Latief saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Atas perbuatannya tersebut, Maktour Travel Haji memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara tersangka Asrul Azis diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000.

"Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," ucapnya.

Asep menjelaskan penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilam Latief dari para tersangka diduga sebagai representasi dari  Yaqut Cholil.

Kedua tersangka baru itu disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Maktour Travel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :