Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian mengecam keras penilaian aparat penegak hukum yang menganggap komponen jasa kreatif seperti ide, konsep, hingga editing video bernilai nol rupiah dalam kasus yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Sitepu.
Kawendra menilai pendekatan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem ekonomi kreatif nasional. Ia pun mendesak agar Amsal dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
“Kalau kerja kreatif dianggap nol, itu bukan sekadar salah, tapi bentuk penghinaan terhadap profesi. Kami ingin Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujar Kawendra saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Menurut dia, kasus tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif. Kawendra mengingatkan, jika tidak disikapi dengan adil, para kreator bisa kehilangan kepercayaan untuk bermitra dengan pemerintah karena khawatir berujung pada proses hukum.
“Pelaku ekonomi kreatif itu satu kesatuan. Ketika satu dizalimi, yang lain ikut merasakan. Ini bisa menimbulkan ketakutan kolektif,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Amsal didakwa terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, Kawendra menyoroti adanya kejanggalan karena para kepala desa pengguna jasa disebut tidak mempermasalahkan hasil pekerjaan yang telah selesai dan digunakan.
Ia juga menyoroti aspek teknis produksi yang dinilai tidak dihargai dalam proses audit, seperti ide kreatif, penyusunan konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan peralatan produksi. Padahal, menurutnya, komponen tersebut merupakan inti dari industri videografi.
“Kalau ide, cutting, dubbing dinilai nol, itu menunjukkan ketidakpahaman serius terhadap kerja kreatif,” tegasnya.
Kawendra menambahkan, DPR mendorong digelarnya RDPU sebagai respons atas komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif, sebagaimana tertuang dalam visi Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, Amsal berposisi sebagai penyedia jasa, bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara.
“Jangan sampai proses hukum seperti ini mencederai semangat pemerintah dalam membangun ekonomi kreatif,” kata anggota Komisi VI DPR RI itu.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi VI Ketum Gekrafs Kawendra Lukistian Amsal Sitepu pekerja kreatif


























