Minggu, 29/03/2026 19:35 WIB

China Desak AS Setop Campuri Urusan Dalam Negeri Hong Kong





China memanggil Konsul Jenderal Amerika Serikat (AS) untuk Hong Kong, Julie Eadeh, pada Jumat (27/3) lalu, seiring dengan unggahan Konsulat AS

Hong Kong (Foto: AFP/File/Bertha WANG)

Hong Kong, Jurnas.com - China memanggil Konsul Jenderal Amerika Serikat (AS) untuk Hong Kong, Julie Eadeh, pada Jumat (27/3) lalu, seiring dengan unggahan Konsulat AS mengenai perubahan regulasi Undang-Undang Keamanan Nasional.

Dikutip dari Bloomberg pada Minggu (29/3), kantor Kementerian Luar Negeri China di Hong Kong mendesak AS segera menghentikan campur tangan urusan dalam negeri Hong Kong dan Beijing.

Pertemuan itu menyusul peringatan keamanan 26 Maret dari konsulat jenderal AS yang memperingatkan bahwa kini siapapun, termasuk warga negara AS, tidak boleh menolak memberikan kata sandi atau akses dekripsi kepada polisi untuk perangkat elektronik pribadi.

"Selain itu, pemerintah Hong Kong juga memiliki lebih banyak wewenang untuk mengambil dan menyimpan perangkat pribadi apa pun, sebagai bukti, yang mereka klaim terkait dengan pelanggaran keamanan nasional," demikian bunyi unggahan tersebut.

Di bawah aturan baru yang diterapkan pada 23 Maret, tersangka dalam penyelidikan keamanan nasional di Hong Kong harus menyerahkan kata sandi jika diminta oleh polisi atau menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun.

Dan pada 27 Maret, pemerintah Hong Kong berusaha mengklarifikasi aturan, dengan mengatakan bahwa polisi membutuhkan otorisasi hukum untuk menggeledah perangkat elektronik sebelum meminta kata sandi.

Pernyataan itu menambahkan bahwa regulasi baru ini tidak serta-merta membuat polisi dapat secara acak meminta informasi pribadi tersebut kepada warga biasa di jalan.

"Kami menyatakan ketidakpuasan yang kuat dengan informasi yang menyesatkan dan deskripsi umum yang luas tentang aturan baru oleh organisasi dan media asing," ujar Kementerian Luar Negeri Hong Kong.

KEYWORD :

Undang-Undang Keamanan China Konsulat AS di Hong Kong China vs AS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :