Jum'at, 27/03/2026 10:52 WIB

Gugatan Dikabulkan, Arcteryx Komit Dukung Iklim Usaha Positif di Indonesia





Hasil ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga.

Arcteryx Brand Store Emporium Melbourne, Australia. Foto: dok. jurnas

JAKARTA, Jurnas.com – Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc. (Arc’teryx) menyampaikan apresiasinya atas putusan yang mengabulkan gugatan pembatalan kedua yang diajukan oleh Arc’teryx di Pengadilan Niaga.

Gugatan tersebut terekait pendaftaran merek Logo Arc’teryx  di Indonesia oleh perusahaan asal Tiongkok yang tidak mendapatkan persetujuan dari Arc`teryx.

Pada putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Arc’teryx adalah merek terkenal dan pendaftaran merek di Indonesia atas nama perusahaan asal Tiongkok tersebut memiliki persamaan dengan merek milik Arc’teryx. Pengadilan juga menyatakan pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Arc’teryx menilai, putusan gugatan pembatalan kedua yang dikeluarkan pada akhir Februari 2026 itu memberikan penilaian lebih substantif terhadap pokok perkara. Hal ini berbeda dengan putusan gugatan pembatalan merek pertama pada akhir Desember 2025, yang menolak gugatan dari Arc`teryx terhadap perusahaan asal Tiongkok yang kini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

“Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk pengakuan yang jelas atas hak Arc’teryx sebagai pemilik asli merek. Hasil ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga, serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan. Kami berkomitmen untuk terus melindungi kekayaan intelektual kami sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang positif di Indonesia.” ucap Cameron Clark, Vice President of Legal, Arc’teryx melalui keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Arc’teryx berharap putusan yang adil saat ini dapat terus dipertahankan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga, termasuk kasasi di Mahkamah Agung maupun pendaftaran lainnya yang dilakukan tanpa izin oleh pihak ketiga mana pun.

“Putusan ini juga mencerminkan pengakuan Indonesia terhadap perlindungan merek terkenal dan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi perkara serupa,” kata Cameron Clark.

KEYWORD :

Pendaftaran Merek Pengadilan Niaga Cameron Clark




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :