Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pengaduan masyarakat terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik harus direspons secara terbuka.
Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan kepada wartawan, Senin (23/2).
"Bila ada pengaduan dari masyarakat dari MKMK ke MKMK, tentu harus direspons itu dengan baik karena itulah suara masyarakat," kata dia.
Kapoksi Fraksi Demokrat ini menekankan agar semua lembaga, khususnya MKMK tetap bekerja di jalurnya masing-masing. "Kami kemarin sudah melakukan dialog itu dan saya kira itu tugas fungsi kami untuk mengingatkan semua pihak agar tetap di relnya," ucapnya.
Dia mengatakan tidak ada pihak yang kebal dari pengawasan. Semua pejabat publik, kata Hinca, dapat diawasi dan dikoreksi.
"Jadi tidak ada yang kebal, tidak ada yang tidak tersentuh, semuanya bisa diawasi, bisa dikoreksi. Begitulah kekuasaan, checks and balances. Tidak boleh merasa menang sendiri, merasa menguasai sendiri, merasa memonopoli sendiri, tidak," ujarnya.
"Semua sekarang kinerja pejabat publik terbuka transparan di mata masyarakat dan ruang untuk itu ada, masyarakat menggunakan haknya, tentu itu harus kita hormati," timpal dia.
Menurutnya, Ketua MKMK sebagai terlapor harus menjelaskan yang menjadi pokok aduan tersebut. Hinca pun meminta publik untuk menunggu jawaban tersebut.
"Tinggal lihat itu di rule of the game-nya, mana do, mana don`ts ya, mana yang boleh, mana yang tidak. Karena itu publik bisa baca, `Oh ini kan enggak boleh, kenapa kau buka, begitu`. Nah sekarang dia harus menjelaskan kepada publik tentang laporan itu. Biarkan dia yang menjawab dan kita tunggu itu," kata dia.
Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) diketahui melaporkan aduan terhadap Palguna kepada MKMK. Aduan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Formasi menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman," bunyi keterangan resmi Formasi.
Dihubungi terpisah, Palguna sempat mengira laporan tersebut salah alamat. Sebab, kata dia, yang dilaporkan ialah hakim konstitusi.
"Kemarin saya memang sudah menerima kabar ini dari Sekretariat. Namun, karena konon yang dilaporkan `hakim konstitusi` I Dewa Gede Palguna, ya saya pikir itu salah alamat," kata Palguna.
Meski begitu, Palguna mengatakan akan menghadapi laporan yang ditujukan kepadanya. Termasuk mengenai aduan dugaan pelanggaran etik.
"Ya tentu harus saya hadapi dengan jiwa besar dan rendah hati. Ini adalah risiko pekerjaan," katanya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III Hinca Pandjaitan Ketua MKMK Adies Kadir I Dewa Gede Palguna


























