Ilustrasi Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memberi keterangan pers usai rapat konsultasi bersama DPR RI, di Jakarta (Foto: Kemensos)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan alasan penonaktifan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dalam rapat konsultasi bersama DPR RI, di Jakarta, Senin (09/02/2026).
Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari transformasi untuk memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran, sekaligus menjaga kelompok paling rentan tetap memperoleh layanan kesehatan, dengan membuka ruang reaktivasi bagi warga yang masih memenuhi kriteria.
“Kalau Presiden memulai transformasi bangsa, kita mulai dari transformasi data. Sudah ditentukan alokasinya 96,8 juta jiwa setiap tahunnya, dibagi ke seluruh daerah. Datanya dari DTSEN yang kemudian dimutakhirkan, beserta beberapa daerah yang mengusulkan setiap bulan untuk warganya yang mendapatkan PBI,” ujar Mensos.
Mensos menekankan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI-JKN bukan untuk mengurangi jumlah peserta, melainkan melakukan realokasi dari kelompok relatif mampu kepada kelompok yang lebih membutuhkan.
Proses realokasi memindahkan kepesertaan dari desil 6–10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ke desil 1–5. Realokasi ini telah berjalan sejak Mei 2025 dan dilakukan bertahap hingga awal 2026.
Dalam paparannya, Mensos menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pemerintah telah menonaktifkan lebih dari 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta melakukan reaktivasi. Sebagian lainnya berpindah menjadi peserta mandiri, sementara peserta di sejumlah daerah dengan Universal Health Coverage (UHC) otomatis dibiayai melalui APBD pemerintah daerah.
“Artinya ini penonaktifan yang tepat. Ada yang sudah mampu secara mandiri, ada juga yang langsung diambil alih APBD daerah. Ini bukti bahwa penonaktifan tahun 2025 sesuai dengan data yang kami miliki,” ujar Mensos.
Ia menegaskan kembali bahwa kebijakan ini bukan pengurangan kuota, melainkan realokasi. “Tidak ada yang dikurangi, tapi dialihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai alokasi yang kita miliki,” tegasnya.
Sebagai contoh konkret, Mensos memaparkan hasil ground check pendamping terhadap peserta nonaktif, di antaranya Dalimin (desil 10) dan Djamhuri (desil 7), yang kondisi tempat tinggal dan asetnya dinilai sudah berada di atas kriteria penerima PBI JKN.
Sementara itu, kuota yang dilepas dialihkan kepada peserta pengganti dari kelompok paling miskin, seperti Apendi (desil 1) dan Monem (desil 1), yang menjadi penerima baru pada Januari 2026 dengan kondisi rumah dan aset yang jauh lebih terbatas.
Mensos menjelaskan, pergantian peserta ini dilakukan berdasarkan pemutakhiran DTSEN dan verifikasi lapangan oleh pendamping, sehingga bantuan dialihkan secara tepat dari desil atas ke desil bawah.
“Ini sedikit gambaran peserta yang kita nonaktifkan, dan ini peserta penggantinya. Jadi realokasi benar-benar berbasis data dan hasil ground check,” jelasnya.
Mensos menambahkan, realokasi ini juga bertujuan menurunkan inclusion error (orang tidak berhak yang masih menerima bantuan) dan exclusion error (orang berhak yang belum menerima). Distribusi penerima PBI JKN di seluruh daerah kini semakin mendekati proporsi ideal sesuai angka kemiskinan. Peserta PBI-JKN yang terdampak perubahan status tetap dapat melakukan reaktivasi cepat agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
“Untuk penyakit kronis seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak rumah sakit dan pembiayaannya langsung ditanggung pemerintah,” tegas Mensos.Mensos menambahkan, pemutakhiran data melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, BPS, BPJS, dan Kemensos agar realokasi dan reaktivasi berjalan transparan dan akurat.
Ia juga menyebutkan kanal pengaduan dan pemantauan kepesertaan, antara lain: SIKS-NG dari tingkat RT/RW hingga kelurahan/desa; Aplikasi Cek Bansos untuk masyarakat; dan Call center 021-171 dan WhatsApp Lapor Bansos 08877 171 171.
Mensos menegaskan seluruh kebijakan tetap mengacu pada kuota nasional PBI JKN sebesar 96,8 juta jiwa, agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang paling membutuhkan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menteri Sosial Saifullah Yusuf Penonaktifan PBI JKN Reaktivasi PBI JKN Transformasi Data























