Bus Samsat Keliling Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Selasa (10/2).
Fasilitas ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial X (Twitter), lokasi pelayanan tersebar di beberapa titik berikut:
1. Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
4. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
5. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Untuk mengakses layanan tersebut, pemohon wajib membawa sejumlah persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, surat keterangan cek kesehatan, serta bukti lulus tes psikologi.
Perlu diketahui, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku telah habis, pemilik diwajibkan membuat SIM baru melalui prosedur penerbitan di lokasi yang telah ditetapkan kepolisian.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena jenis SIM tersebut diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton. (Ant)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Polda Metro Jaya Samsat Keliling Wilayah Jakarta Hari Selasa


















