Ilustrasi - Ketentuan membayar utang puasa (qadha) Ramadhan (Foto: Pexels/hello aesthe)
Jakarta, Jurnas.com - Ramadhan 2026 kian dekat. Menjelang bulan suci Ramadhan, umat Islam mulai menyiapkan fisik, mental, dan spiritual. Namun, ada satu kewajiban yang kerap luput dari perhatian, di antaranya ialah melunasi utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya (qadha).
Utang puasa bisa muncul karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit, bepergian jauh, haid, nifas, hamil, atau menyusui. Meski diberi kelonggaran waktu, qadha puasa Ramadhan memiliki batas yang tegas.
Sampai Kapan Batas Membayar Puasa (Qadha) Ramadhan?
Secara syariat, waktu qadha puasa terbuka lebar, termasuk pada bulan Syawal hingga sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Untuk Ramadhan 1447 H (2026), yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari, maka batas akhir qadha berada di penghujung bulan Sya’ban.
Menunda qadha hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar’i dinilai sebagai kelalaian terhadap kewajiban agama.
Konsekuensi Jika Terlambat Qadha
Dikutip dari laman Nahdlatul Ualama, para ulama sepakat bahwa utang puasa tidak gugur meski telah melewati Ramadhan berikutnya. Bahkan, menurut mayoritas ulama fikih, orang yang menunda tanpa alasan akan memikul dua kewajiban: Mengqadha puasa yang tertinggal dan membayar fidyah, yakni memberi makan fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan
Ketentuan ini dijelaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja, berdasarkan hadis riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi.
Namun, fidyah tidak berlaku bagi mereka yang mengalami uzur berkelanjutan, seperti sakit menahun atau safar panjang hingga Ramadhan berikutnya tiba.
Hari-Hari yang Dilarang untuk Qadha Puasa
Meski waktunya panjang, qadha puasa tidak boleh dilakukan sembarangan hari. Berikut hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, termasuk puasa qadha: 1 Syawal (Idul Fitri); 10 Dzulhijjah (Idul Adha); 11, 12, 13 Dzulhijjah (hari tasyrik); dan 30 Sya’ban (hari syak), menurut mayoritas ulama.
Karena itu, menyegerakan qadha sejak jauh hari sangat dianjurkan agar tidak terjebak pada hari-hari terlarang.
Niat Puasa Qadha
Puasa qadha termasuk puasa wajib, sehingga niat harus dilakukan pada malam hari sebelum Fajar atau Subuh. Berikut ini lafaz niat puasa qadha:
وَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi Ramadhāna lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Aku berniat mengqadha puasa wajib Ramadhan esok hari karena Allah Ta’ala.”
Bolehkah Qadha Sekaligus Puasa Sunnah?
Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, membolehkan menggabungkan puasa qadha dengan puasa sunnah, seperti Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh, selama niat utamanya adalah qadha.
Artinya, kewajiban gugur dan keutamaan hari tersebut tetap bisa didapat. Namun, niat sunnah tidak bisa menggantikan niat wajib.
Waktu terus berjalan, dan Ramadhan 2026 semakin dekat. Menunda qadha bukan hanya berisiko melewati batas waktu, tetapi juga dapat menambah beban fidyah.
Menyelesaikan utang puasa lebih awal akan membuat ibadah Ramadhan lebih tenang, khusyuk, dan tanpa beban kewajiban masa lalu
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Puasa Qadha Puasa Ramadhan Bulan Ramadan



















